Postnusantara - com - DIY -Tim penyidik Kejaksaan Tinggi D.l.Yogyakarta melakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Kantor PT. Taru Martani Jalan.Kompol Bambang SupraptoNo.2A Baciro Gondokusuman Yogyakarta dan Rumah Dinas Dirut PT. Taru Martani Jalan.Tunjung Baciro Yogyakarta. pada hari senin(29/04/2024).
Menurut keterangan Kasi Penerangan Umum, Herwatan SH., Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah IstimewaYogyakarta dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Operasional PT Taru Martani Tahun 2022 – Mei 2023.
Atas serangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan mengumpulkan alat bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup di duga keras telah ada tindak pidana melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UUNomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP, terdapat alasan dan dugaan bahwa benda tersebut di duga kuat berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Operasional PT Taru Martani Tahun 2022 -Mei 2023.
“Penggeledahan ini dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi D.l. Yogyakarta yang merupakan serangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan mengumpulkan alat bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup di duga keras telah ada tindak pidana,” terang Herwatan SH.
Lebih lajut Herwatan menambahkan, Penggeledahan dilakukan di Rumah Dinas Dirut PT. Taru Martani JIn. Tunjung BaciroYogyakarta, Tim penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp 80 juta, 9 arloji, dokumen-dokumen, HP, serta flasdisk, selain itu juga menyegel mobil dan motor,” imbuhnya.
“Penggeledahan dilakukan di Kantor PT. Taru Martani Jalan. Kompol Bambang SupraptoNo.2A Baciro Gondokusuman Yogyakarta, Tim penyidik menggeledah di ruang Direktur,Kepala Divisi Keuangan dan Ruang Arsip Keuangan. Dalam penggeledehan itu, tim penyidikberhasil menyita beberapa dokumen arsip keuangan, laptop, handphone dan flasdisk.”tutup Harwatan SH.
(Redaksi )
Post a Comment