SLEMAN,DIY - //PostNusantara.com //Sudah kurang lebih 2 tahun Sriyono, warga Kalurahan Bokoharjo, Kabupaten Sleman ini melaporkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli tanah ke Polresta Sleman namun sampai detik ini belum juga ada tanggapan.
Hal tersebut diungkapkan tim advokasi dari Pos Pengaduan Rakyat (Pos-Pera), Dani Eko Wiyono kepada awak media, Kamis (11/07/2024) malam.
“Pelaporan itu terjadi tahun 2022 dan selama 2 tahun itu tidak ada informasi apa – apa. Artinya tidak ada surat SP2HP atau surat pemberitahuan perkembangan perkara 2024,” ungkap Dani.
Dani menambahkan, selama 2 tahun itu (2022-2024) tidak ada perkembangan apa – apa terkait pelaporan tersebut.
“Sampailah kemarin, tanggal 10 Juli kita laporkan ke Propam Polda DIY. Setelah dilaporkan ke Propam tadi sekitar jam 10 pagi, kok ada yang aneh, malamnya, setelah isya datanglah oknum penyidiknya kerumah bapak Sriyono dan memberikan surat SP2HP itu yang tertulis tanggal 8 Juli 2024. Ini kan lucu,” imbuhnya.
Menurut Dani ini ada yang janggal, jadi seolah-olah ingin mengcounter.
“Kami (oknum kepolisian) sudah mengeluarkan SP2HP tanggal 8 Juli 2024, kok anda laporan tanggal 10 Juli. Itu tetap menyalahi aturan bahwasanya kalau itu dianggap kasus berat maka maksimal 60 hari harus sudah muncul SP2HP nya, tapi sudah 2 tahun tidak muncul – muncul, ada apakah gerangan?,” papar Dani.
Dani menegaskan bahwa pihaknya akan terus memproses kasus tersebut dan ia juga akan meneruskan perkara tersebut Kompolnas.
“Saya akan teruskan perkara unprosedur ini sampai ke Irwas, Kompolnas dan Bareksrim Polri,” tandasnya.
“Hal ini perlu dikritisi bahwasanya banyak hal – hal atau prosedur yang diduga dilanggar oleh oknum kepolisian. Hal tersebut sangat berpotensi tidak hanya pada kasus ini dan bisa jadi dengan kasus kasus yang lainnya. Jadi kalau mereka (oknum kepolisian) tidak ada duit ya mereka diam saja,” tutupnya.
(Red,Bangkot)
Post a Comment