Gunungkidul, Post Nusantara.com - Permasalahan pembakaran lahan secara tidak sengaja yang dilakukan TGM warga Padukuhan Sidomulyo, RT 04/ RW 06, Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul sehingga menimbulkan kerugian terhadap 13 lahan milik warga diwilayah tersebut setelah dimediasi jajaran Polsek Gedangsari dan pemerintah Kalurahan setempat berakhir damai.
Melalui keterangan tertulisnya Kapolsek Gedangsari AKP. Suryanto menjelaskan, peristiwa kebakaran lahan tersebut terjadi pada Senin (19/08/2024) sekitar pukul 10.00 WIB dan berhasil dipadamkan pada pukul 16.30 WIB.
Kata Kapolsek, kejadian bermula ketika TGM bermaksud membersihkan daun kering di lahan miliknya dengan cara dibakar. Namun, karena kondisi lahan sekitar yang menanjak disertai angin yang cukup kencang sehingga mengakibatkan api menjalar dengan cepat ke lahan milik ke tiga belas warga tersebut.
"Sebenarnya pak TGM sudah berusaha memadamkan api, namun karena kondisinya baru sembuh dari sakit sehingga dia tidak bisa berbuat banyak," terangnya.
Setelah dilakukan mediasi, lanjut Kapolsek, berhasil mencapai kesepakatan dimana TGM bersedia meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Selain itu, kata Kapolsek, TGM juga berjanji tidak akan melakukan pembakaran lahan yang dapat mengakibatkan kerugian pada lahan milik orang lain.
"Jika mengulangi perbuatannya maka pak TGM bersedia dituntut secara hukum," imbuhnya.
Atas peristiwa tersebut, lanjut Kapolsek, TGM juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000,- kepada salah satu pemilik lahan, sedangkan 12 warga yang lain menerima dengan ikhlas atas kerugian yang dialami.
"Dengan kondisi terik matahari yang cukup panas yang disertai angin kencang, maka kami himbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran dilahan yang kering, sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi," tegasnya.
(Suryo)
Post a Comment