YOGYAKARTA, DIY –//postnusantara.com//Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bidang Hubungan Masyarakat Polda D.I. Yogyakarta gelar konferensi pers Kamis (30/5/2024).
Konferensi pers tersebut di laksanakan terkait penanganan kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. LP/B/376/V/2024/SPKT/Polda DIY. Tanggal 20 Mei.
Wadir Krimum Polda D.I. Yogyakarta AKBP Tri Panungko, S.I.K., M.MP., yang di dampingi KASUBBID PENMAS, AKBP Verena menyampaikan, kronologinya, awal mulanya pada pertengahan bulan Maret 2024. Korban KM, perempuan (11) tahun asal Klaten Jawa Tengah, korban dikenalkan temanya kepada pelaku, TN, laki-laki (21) tahun asal Patuk Gunungkidul.
“Lalu antara korban dan pelaku menjalin komunikasi pribadi melalui aplikasi Whatsapp,” jelas AKBP Tri Panungko.
Lebih lanjut Wadir Krimum Polda D.I. Yogyakarta menerangkan, pada tanggal 31 Maret 2024 pagi, pelaku mengirim pesan via WhatsApp mengajak korban bertemu. Kemudian malam harinya sekira Pukul 19.00 WIB, pelaku menjemput korban di dekat rumahnya.
Lalu pelaku, kata Wadir Krimum. memboncengkan korban menuju ke salah satu hotel/losmen di Jalan Parangtritis Kretek Bantul.
“Di perjalanan pelaku mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri dan janji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu lalu korban akhirnya mau,” ungkapnya.
Sampai di hotel/losmen, pelaku memesan kamar, kemudian pelaku mengajak korban masuk kedalam kamar, pelaku langsung melepas semua pakaian yang dikenakan korban dan pelaku langsung melakukan persetubuhan.
“Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 81 UU 17/2016 dengan Hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” tegasnya.
(Redaksi)
إرسال تعليق