Skandal Tambang Galian C Ilegal Mengguncang Klaten


KlATEN, JATENG - // Postnusantara. Com //Keadaan jalanan rusak dan terlubang akibat aktivitas tambang galian C diduga ilegal di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menjadi sorotan tajam setelah tim media investigasi mendapati kondisi memprihatinkan di sekitar Desa Ngandong Gantiwarno. Pada tanggal 20 Juni 2024, tim media melakukan penelusuran di lokasi tambang desa Serut, Kecamatan Gedang Sari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, di mana armada kendaraan pengangkut material tambang melintasi jalan desa di Klaten, merusak infrastruktur jalan dan menghambat akses masyarakat.


CV IND, perusahaan yang diketahui beroperasi di Jogja, diduga sebagai pemilik tambang ilegal tersebut. Kepala Desa Ngandong Gantiwarno, Kunto Widiyatmokop, menyoroti dampak negatif yang dirasakan masyarakat sekitar, termasuk kerusakan jalan, kurangnya pemeliharaan, dan minimnya dana CSR yang diterima warga yang terdampak. Kunto juga mengecam Adhi Karya, Jasa Marga, dan DMT sebagai pemenang tender proyek jalan tol yang dianggap acuh tak acuh terhadap masalah ini.

Menurut Kunto, upaya mediasi dan perhatian dari pihak terkait masih minim, sementara aktivitas tambang terus berlangsung tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Sosialisasi dari perusahaan tambang lain seperti AMP dan Swastika Pitri yang ingin memperluas operasi tambang juga menimbulkan kekhawatiran baru bagi masyarakat setempat.


CV IND sendiri, melalui seorang wartawan yang identitasnya dirahasiakan, dijanjikan akan memberikan klarifikasi terkait keluhan masyarakat dan perijinan mereka. Tim media bersatu untuk terus mengawal perkembangan kasus ini dan meminta keterlibatan pihak berwenang untuk menyelesaikan konflik yang meresahkan ini.


(Liputan: Gabungan Awak Media)

Post a Comment

أحدث أقدم