Gunungkidul (DIY),postNusantara - com Langkah tegas Bupati Gunungkidul Sunaryanta dalam menindak pegawainya tidak pandang bulu, terbukti hari ini Senin (1/9/2024) sebanyak tiga ASN Kabupaten Gunungkidul menerima sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, satu diantaranya diberhentikan.
Dalam keterangannya Kepala BKPPD Kabupaten Gunungkidul Iskandar menjelaskan detail pelanggaran yang dilakukan oleh SY, DS, dan SR.
1. SY, bertugas di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul terbukti secara sah dan meyakinkan berada di Penginapan di wilayah Kapanewon Tanjungsari bersama wanita yang bukan istrinya dengan niat melakukan hubungan lainnya suami istri di losmen tersebut.
Hal ini tentu melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 dengan sanksi disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. Hal ini sesuai dengan SK 099/KPTS/DISKOMINFO/2024.
2. DS, bertugas di Kapanewon Karangmojo yang sebelumnya menjabat Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pungutan di luar ketentuan yakni meminta 1 orang per bulan honorarium Satuan Perlindungan Masyarakat ( Satlinmas) melalui Jogoboyo Kalurahan di Gunungkidul saat berlangsungnya Pemilu Tahun 2024 lalu.
Hal ini melanggar pasal 5 huruf g PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dengan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 ( satu) tahun. Hal ini sesuai dengan SK Nomor 05/ UP/ Kep. D/ HK/ D4/ 2024.
3. SR, tercatat sebagai Pegawai di Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pernikahan siri sebanyak dua kali dengan dua wanita yang berbeda mulai Tahun 2010 sampai dengan Nopember 2023. Tentu ini melanggar Pasal 14 PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS dengan perubahan PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan pelanggaran terhadap PP pasal 14 PP No 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, maka atas perbuatan tersebut dijatuhkan sanksi terhadap SR, berupa Pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS dengan SK Nomor 06/UP/Kep.D/HK/D4/2024.
” Penjatuhan hukuman disiplin dalam rangka memberikan efek jera bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul agar tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji “,papar Iskandar.
Diharapkan dengan adanya sanksi yang dijatuhkan ini mampu menekan pelanggaran disiplin ASN atau mungkin bisa dihilangkan demi Kabupaten Gunungkidul yang lebih maju, responsif dan selalu mengedepankan pelayanan publik.
” Tentu ini sesuai dengan instruksi Bupati Gunungkidul, dalam upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia terutama di lingkungan pemerintah Kabupaten Gunungkidul “, pungkasnya.
(Anton)
إرسال تعليق